Pastikan Tidak Ada Pelanggaran, Pawas dan Pamenwas Mengecek Rutan Polda Banten

    Pastikan Tidak Ada Pelanggaran, Pawas dan Pamenwas Mengecek Rutan Polda Banten

    SERANG, - Perwira Pengawas (Pawas) Bidpropam dan personel Subbid Provos Bidpropam Polda Banten bersama Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) melaksanakan pengecekan Rutan (Rumah Tahanan) Polda Banten pada Senin (14/03). 

    Pengecekan dilakukan oleh Pawas Bidpropam Polda Banten AKP Suwandi dan Pamenwas Polda Banten Kompol Agus Supriyanto beserta seluruh personel piket siaga Polda Banten. 

    Saat ditemui Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan bahwa pengawasan terhadap rumah tahanan Polda Banten adalah salah satu tugas Bidpropam.

    "Untuk memastikan tidak ada pelanggaran di Rutan Polda Banten maka personel Pawas Subbid Provos melakukan pengecekan yang dilakukan setiap hari, " ujar Yudho Hermanto. 

    Selanjutnya Yudho Hermanto mengatakan pengecekan tersebut meliputi personel yang melakukan penjagaan dan keadaan tahanan serta peralatan yang digunakan dalam keadaan baik.

    "Kondisi rumah tahanan Polda Banten dalam keadaan aman seluruh personel hadir lengkap dan tahanan dalam keadaan sehat, " ucapnya.

    Terakhir Yudho Hermanto menyampaikan selain melakukan pemeriksaan tak lupa memberikan himbauan tidak ribut dan mengikuti aturan yang berlaku.

    "Kami memberikan himbauan kepada tahanan untuk tidak melakukan keributan dengan sesama napi dan selalu mengikuti aturan yang ada, " tutupnya.**

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Ini Yang Dilakukan Personel Ditpolairud...

    Artikel Berikutnya

    Asistensi Virtual Simonev dengan PJU Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irdam Brawijaya Hadiri Konsolidasi Wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada se-Jawa Timur
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi

    Ikuti Kami