SERANG, BANTEN, - Polda Banten terima sosialisasi penanganan konflik sosial di daerah hukum Polda Banten oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diselenggaralan di Rupatama Polda Banten pada Kamis (17/02/2022).
Kegiatan dipimpin Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto dan dihadiri para PJU Polda Banten dan Kapolres jajaran.
"Hari ini, Polda Banten terima pemahanan dan sosialisasi dari Komnas HAM terkait penanganan konflik sosial di wilayah hukum Polda Banten, " ucap Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto.
Dalam arahannya, Beka Ulung Hapsara menyampaikan sosialisasi tentang pemenuhan, perlindungan dan penghormatan HAM dalam penanganan konflik sosial.
Beka Ulung mengatakan peran Komnas HAM sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Dengan adanya peran ini, Komnas HAM harus bertindak aktif dalam rangka melakukan pencegahan konflik sosial melalui mandat-mandat yang diembannya, seperti pemantauan dan mediasi atas dugaan pelanggaran HAM, " kata Beka Ulung.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung mengatakan kemampuan dasar setiap anggota Polri yang dibutuhkan dalam penanganan konflik diantaranya wajib mempunyai keterampilan komunikasi, keterampilan memecahkan masalah, keteramlilan kepemimpinan untuk memperikirakan resiko dan tanggung jawab, keterampilan membangun tim dan keterampilan menangani konflik, mediasi dan negosiasi.
"Tindakan Kepolisian dalam menghadapi konflik sosial harus sesuai dengan Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, " jelas Beka Ulang.
Baca juga:
Kasal Resmikan Monumen KRI Nanggala-402
|
Diakhir, Beka Ulung berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat meminimalisir potensi konflik sosial yang ada di wilayah hukum Polda Banten.
"Kami berharap kedepannya koordinasi dan komunikasi Komnas HAM dengan Polda Banten terus berjalan dan bersinergi untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM, " tandasnya.**