Klaideskop Akhir Tahun 2021 BNNK Tangsel Gelar Press Release

    Klaideskop Akhir Tahun 2021 BNNK Tangsel Gelar Press Release

    Tangsel - BNNK Kota Tangsel bekerjasama dengan Pemerintah daerah  dalam pemberantasan peredaran narkoba. Kerjasama ini juga mendorong lahirnya Perda No 03 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). 

    Kepala BNNK Kota Tangsel AKBP Renny Puspita mengatakan perda tersebut menjadikan BNNK Kota Tangsel semakin bersinergi dengan pemerintah kota.Adapun pointer pelaksanaan Perda antara lain tercermin pada pasal demi pasal yang menerangkan bahwa Pemerintah Kota Tangsel melakukan fasilitasi kegiatan Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni deteksi dini atau antisipasi dini.

    "Melakukan pencegahan melalui kegiatan-kegiatan seminar, lokakarya dan sejenis dengan unsur keluarga. Termasuk  lingkungan masyarakat, dan lembaga masyarakat serta  perangkat daerah dan lembaga perwakilan daerah. Demikian juga  badan usaha, hunian, serta tempat hiburan dengan   kampanye massif melalui keterlibatan media, " ujarnya kemarin.

    Di samping itu juga upaya penanganan dengan melakukan treatment pada penanganan narkotika. Bersinergi bersama unsur perangkat daerah serta forkopimda. Unsur penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Termasuk upaya rehabilitasi yakni berperan aktif menjadi leading sector untuk melibatkan unsur yayasan atua klinik dan rumah sakit untuk penanganan rehabilitasi medis di wilayah Kota Tangsel. 

    "Makanya BNNK Kota Tangsel berupaya mendorong Pemerintah Kota untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Terbitnya perda sebagai wujud daerah melaksanakan kontribusi secara legalitas terhadap P4GN, " tegasnya.

    Maka dari itu BNNK Tangsel telah melakukan pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas, Bersih dan Melayani (WBBM). Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021. Di bawah Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat  membentuk  Kelurahan Bersinar melalui deklarasi  dilaksanakan di dua titik yaitu  Kelurahan Setu dan Kelurahan Ciputat.

    "Di samping itu melakukan pembentukan penggiat narkoba di lingkungan masyarakat sebanyak 30 orang, di lingkungan pemerintah juga sama 30 orang, dan lingkungan pendidikan, serta lingkungan swasta, " jelasnya.

    Di dalam Kelurahan Bersinar terdapat program ketahanan keluarga  dengan melibatkan 10 keluarga masing-masing terdiri dari 1 orang tua dan 1 anak usia 13-14 tahun. Bertujuan untuk mendorong semua anggota guna meningkatkan kualitas keterampilan hidup anggota keluarga tentang keterampilan pola pengasuhan orangtua. Keterampilan hidup anak terkait bahaya narkoba serta penerapan pola hidup sehat dalam keluarga.

    "Ada juga program Ketahanan Diri Anak dan Remaja (DEKTARI AJA). Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan diri pada remaja agar menjadi tangguh. Mampu menolak segala bentuk ancaman narkoba dan mampu mengembangkan dirinya secara produktif. Kegiatan ini melibatkan profesional dan akademisi yang kompeten di bidang pendidikan remaja, " ujarnya.

    Demikian digulirkan program Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).Program ini merupakan implementasi Kebijakan Kepala BNN Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebijakan Kabupaten/kota Tanggap Ancaman Narkoba. Bertujuan untuk meningkatkan ketanggapan suatu kabupaten tua kota dalam menghadapi ancaman narkoba dengan memperkuat kemampuan antisipasi, adaptasi, dan mitigasi. 

    "Pada Kegiatan ini dilakukan survey pengukuran indeks tanggap ancaman narkoba terhadap sekitar 200 responden yang merupakan unsur masyarakat, Instansi pemerintah, swasta dan LSM, " tambah ia.

    Termasuk pemberdayaan masyarakat melalui skrining tes urin narkoba pada pejabat dan ASN di lingkungan instansi Pemerintahan Kota Tangsel. "Ini merupakan implementasi Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, " tutupnya. (RSD)

    Ratna Hendi

    Ratna Hendi

    Artikel Sebelumnya

    MTQ Ke XVIII Tingkat Provinsi Banten Digelar,...

    Artikel Berikutnya

    Tangsel Bedah 198 Rumah Tak Layak Huni Menjadi...

    Berita terkait